Polisi Ciduk Kurir Ekspedisi Warga Gubeng yang Akan Bersaksi Edarkan Ribuan Pil Koplo

- 20 Juli 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi pil
Ilustrasi pil /Pexels.com/

"Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil grandmax yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Domba Curian Untuk Disembelih, Pelaku Hanya Bisa Pasrah Saat Digelandang Polisi

"Pelaku mengaku melakukan aksinya di Mojokerto, Kediri, Jombang dan Tulungagung," beber Kasat Narkoba Polres Kediri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x