Tangkap Sindikat Pengoplos LPG yang Untung 2,5 juta Per Penjualan, Polisi: Ancaman Denda 6 Miliar

- 20 Juli 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI LPG 3 kg.*
ILUSTRASI LPG 3 kg.* /

Menurutnya, seluruh LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai Rp 2,5 juta per penjualan.

"Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000," ungkapnya dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi dan Latin Mempan Usin Jin, Dapat Diamalkan Setiap Hari

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah.

Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x