Alhamdulillah, Tak Ada Uang Sewa, 867 Unit Rusunawa di Jatim Gratis

- 14 Juli 2021, 15:06 WIB
ilustrasi rusunawa./PUPR
ilustrasi rusunawa./PUPR /

Khofifah menyebut,dampak akibat pandemi covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa. Maka dari itu, Ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

Baca Juga: Perhatian! Mulai Agustus, SIM C Jadi Tiga Golongan

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000.

Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Baca Juga: Warga Nahdliyyin, PBNU Terbitkan Edaran Tak Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000.

Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x