Maksimalkan PPKM Darurat, Ini yang Dilakukan DPRD Jatim

- 3 Juli 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Pexels/Rals

LAMONGAN TODAY - Dalam rangka mendukung upaya pemerintah pusat menekan sebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku 3-20 Juli 2021.

DPRD Jatim akan menidakan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan secara virtual.

Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengatakan, bahwa DPRD Jatim akan turut mendorong maksimalisasi pelaksanaan Intruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Yes! Surabaya Ajukan Vaksin Bagi Anak Usia 12-17 Tahun

"Diantara bentuk dukungan DPRD Jatim adalah meniadakan agenda kunker DPRD Jatim mulai 4-20 Juli mendatang," kata politikus asal PKB saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juli 2021.

Selain meniadakan kunker, kata Anik semua anggota DPRD Jatim juga diwajibkan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas pada masyarakat, melakukan penguatan serta pendampingan masyarakat di dapil masing-masing dalam upaya menekan positive rate transmition Covid-19.

"Rapat-rapat komisi dan hearing dengan sejumlah OPD mitra kerja di lingkungan Pemprov Jatim harus dilakukan secara online (daring)," beber perempuan asli Sidoarjo ini.

Baca Juga: Ini Respon La Nyalla Terkait Peningkatan Kesejahteraan Petani

Sementara untuk kegiatan rapat Paripurna DPRD Jatim, lanjut Anik akan tetap berjalan dengan tatap muka.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Rilis


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x