Indonesia Digeruduk Puluhan TKA, Ini Jawaban Ditjen Imigrasi

- 8 Agustus 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi: Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ilustrasi: Tenaga Kerja Asing (TKA). /Antara Foto/Handout/

LAMONGAN TODAY - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Mereka dikalim telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Puasa Tasu'a dan Asyura Bulan Muharram Lengkap Beserta Niatnya

Menurut Angga, para WNA itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.

Puluhan TKA itu juga telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS.

Angga mengatakan, mereka masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Amalan Untuk Dzikir Bulan Pada Hari Asyura

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan," tuturnya

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x