LAMONGAN TODAY - Kementerian Kesehatan Arab Saudi memutuskan bahwa hanya jemaah yang telah divaksin COVID-19 saja yang diperbolehkan mengikuti haji tahun ini, seperti dilansir Lamongan Today dari surat kabar Okaz, Rabu 3 Maret 2021.
"Vaksin COVID-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk)," bunyi berita itu, mengutip surat edaran yang ditandatangani menteri kesehatan.
Arab Saudi meningkatkan reputasi perwaliannya terhadap situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah serta penyelenggaraan haji yang damai, yang di masa lalu tenodai dengan beberapa peristiwa mengerikan.
Baca Juga: 3 Fakta Adilla Dimitri, Suami Wulan Guritno yang Digugat Cerai Setelah 12 Tahun Menikah
Pada 2020, kerajaan Arab Saudi terpaksa mengurangi jumlah jemaah menjadi sebanyak 1.000 orang untuk membantu mencegah penyebaran virus corona, usai melarang jemaah dari luar negeri untuk pertama kalinya pada zaman modern.
Haji, merupakan kewajiban seumur hidup sekali bagi umat Islam yang mampu, sekaligus sebagai salah satu sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.
Kepadatan jutaan jemaah dari seluruh dunia berpotensi akan menjadi tempat transmisi virus. Di masa lalu para jemaah kembali ke Tanah Air dengan penyakit pernapasan dan penyakit lainnya.***