Namun, karier Zul Zivilia mengalami kemunduran pada tahun 2019 ketika dia ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam jaringan narkoba. Saat itu, Zul ditangkap saat sedang membungkus sabu seberat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi di sebuah apartemen di Jakarta.
Zul mengaku bahwa dia terjerumus ke dalam narkoba karena tekanan hidup dan masalah keluarga. Dia juga mengaku bahwa dia hanya menjadi kurir narkoba dan bukan bandar. Namun, polisi menilai bahwa perannya sangat besar dalam jaringan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia. Namun, hukuman ini tetap membuat Zul kehilangan masa depannya sebagai musisi.
Zul sendiri masih menunggu putusan hakim atas kasusnya. Dia juga masih berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman dan kesempatan untuk bertaubat.**