Usai melakukan aksinya, NRY melarikan diri ke arah Semarang bersama istri sirinya. Dia menjual perhiasan emas korban dengan harga murah kepada seorang penadah. Namun, aksinya tidak luput dari pengawasan polisi yang melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap NRY dan MDM di tempat persembunyiannya di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4/2023).**