@wowot_ouwred: GILIRAN DIUMBAR SOSMED GPP GILIRAN DIIMPIT CUMAN CUMAN CUMAN CUMAN CUMAN SEDIKIT GA BERKURANG MALAH MALAH.
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Elektronik dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 Ayat 1 menjelaskan larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Hal ini meliputi video panas Tante Sisca Mellyana digolongkan merupakan penyebar konten pornografi.
Itulah informasi mengenai link video syur Tante Sisca Mellyana supaya tidak disebarluaskan kembali di sosial media.
Dilansir Lamongan Today dari Media Blitar, artikel ini telah tayang dengan judul "Netizen Berburu Link Video Syur Tante Sisca Mellyana Berhubungan Badan dengan Boris di Bali."(Nur Yasin/Media Blitar)***