Tuntas Penuhi Panggilan Polisi, Ini Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya Ihwal Plat Nomor Mobil RFS

- 27 Oktober 2021, 06:05 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. / PMJ/Dok Polda Metro/

Saat itu, Rachel baru saja diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, usai berlibur dari luar negeri.

Terkait hal itu Argo, memastikan plat nomor B-139-RFS yang berada di mobil Vellfire hitam Rachel Vennya bukan pelat nomor kendaraan dinas.

Baca Juga: Dispatch Bongkar Perjalanan Hubungan Kim Seon dengan Kekasih, 24 Juli 2020 Diketahui Kehamilannya

Namun belakangan diketahui bahwa mobil Toyota Vellfire berkelir hitam dengan yang nomor polisi B-139-RFS itu terdaftar dengan warna putih di database kepolisian.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil Toyota Alphard G warna putih milik selebgram Rachel Vennya karena warna kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.

"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," kata Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Link Akun Instagram Asli Choi Young Ah yang Viral Akibat Skandalnya dengan Kim Seon Ho, Ini Kronologinya

Rachel, kata Argo, melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Argo mengatakan kendaraan tersebut akan disita selama 14 hari.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x