"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021 dikutip dari PMJ News.
Dalam laporan Ayu, terlapor berinisial KD atau pemilik akun @gundik_empang sendiri disangkakan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Baca Juga: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Kota Besar, Ini Daftarnya