Tuai Banyak Kecaman dan Dilaporkan, Muhammad Kece Akhirnya Digelandang Polisi

- 25 Agustus 2021, 13:42 WIB
YouTuber Muhammad Kece telah ditangkap petugas kepolisin dan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
YouTuber Muhammad Kece telah ditangkap petugas kepolisin dan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam. /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana Penistaan Agama Islam di wilayah Bali.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Agus mengatakan M Kece ditangkap di Bali, dan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sandiaga Lebih Disukai Daripada Prabowo, Ini Hasil Survei Fixpoll Indonesia Selengkapnya

"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Polri pun memburu keberadaan M Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: Lenovo Legion 3 Pro Dipersenjatai Chipset Snapdragon 898, Jangan Lewatkan

Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Selebgram Vanessa Valencia Jadi Korban Copet, iPhone Seharga Rp18 Juta Raib Digondol Maling

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah