Turut Angkat Bicara Soal Pelapor Gisel, Roy Marten: Ngapain Lapor, Bukan Urusan Dia

- 3 Januari 2021, 19:47 WIB
Pernyataan Roy Marten terkait Kasus mantan menantunya, Gisella Anastasia.
Pernyataan Roy Marten terkait Kasus mantan menantunya, Gisella Anastasia. /Instagram/@roymarten5213

"Ini ada sebuah pribadi yang baru tersakiti, sebuah pribadi yang lagi terpuruk sebaiknya ikut kita doakan, supaya bangkit kembali. Bukan kita tambah dengan caci maki kita," kata Roy Marten.

Lebih lanjut, Roy Marten juga turut menyinggung aksi sang pelapor.

Baca Juga: Waduh! Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Komentar Netizen Malah Bikin Ngakak

Ia bertanya-tanya apa alasan sang pelapor melakukan hal itu. Menurut Roy Marten hal itu bukan urusan si pelapor.

"Ya ngapain dia lapor-lapor itu ngapain, bukan urusan dia sebenarnya," ujar Roy Marten seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Trans TV 2 Januari 2021.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, karena kasus ini, Gisel dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: SBY Masak Makanan Langganan dengan Bu Ani, Ini dia Resep Kupat Tahu Magelang

Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x