Gisel dan MYD kata Yusri disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh polisi? Yusri Yunus mengatakan, Polisi akan memanggil ulang Gisel dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: AMPUH! Cara Merawat Ikan Cupang di Musim Hujan Bagi Pemula Agar Tidak Cepat Mati
Gisel pada Rabu, 23 Desember 2020 menjalani pemeriksaan atas video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip dirinya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat itu, saat Gisel datang ke Polda Metro Jaya, dia memberi keterangan mengenai status dirinya pada pemeriksaan tersebut
Pemeriksaan pada Rabu 23 Desember 2020 Itu merupakan pemeriksaan yang kedua. Gisel masih datang sebagai saksi atas video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip dirinya itu.***(Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol)