Lima Orang Terakhir Bersama Tangmo Nida Dikabarkan Ditangkap Polisi, Benarkah Jadi Tersangka? CEK FAKTA

1 April 2022, 18:25 WIB
Lima Saksi Kematian Sang Artis Tangmo Nida. /Tangkapan layar YouTube Nessie Judge/

LAMONGAN TODAY - Beredar kabar tentang surat penangkapan 5 orang yang terakhir bersama dengan Tangmo Nida.

Seperti diketahui, kematian Tangmo Nida masih menjadi perbincangan diberbagai kalangan.

Berbagai macam dugaan masih bersliweran di sosial media dan kalangan luas.

Baca Juga: Debby Kurniawan Minta Kemenparekraf Bantu Maksimalkan Potensi Wisata Lamongan

Namun, kabar penangkapan orang terakhir bersama Tangmo Nida tersebut beredar setelah Pengacara Decha melaporkan 5 orang yang terakhir bersama dengan Tangmo Nida ke Polisi.

Hal ini membuat gempar warganet yang curiga bahwa ke 5 orang yang termasuk Por, Robert, Gatick, Sand dan Job adalah dalang dari kematian Tangmo Nida.

Surat penangkapan ke 5 orang ini beredar di hampir seluruh media sosial dan dipercaya sebagai perkembangan yang baik untuk kasus kematian artis cantik Thailand tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi HP Realme GT 2 Pro vs ZTE Axon 30 Ultra, Kemampuannya Menakjubkan!

Dilansir dari Tnews.co.th, Pengacara Decha dengan jelas menjawab kabar tentang surat penangkapan 5 orang yang berada diatas perahu bersama dengan Tangmo Nida.

Berita tentang surat penangkapan Gatick Cs yang terakhir bersama dengan Tangmo Nida diatas perahu speedboat di bantah oleh Pengacara Decha.

Setelah pada tanggal 29 Maret, Sand dan Job hadir ke Kantor Polisi 1 Nonthaburi. Pengacara Decha mengungkapkan, pemeriksaan kepada orang-orang di perahu tersebut harus ditingkatkan, karena diduga memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Barang Pemberian Pembalap MotoGP kepada Penonton Disita dan Dilelang DJKN, Untuk Apa? CEK FAKTA

Tidak hanya itu, Pengacara Decha menduga mereka juga merusak dan menghilangkan barang bukti penting untuk mengungkap kasus kematian Tangmo Nida.

Namun tentang kabar surat penangkapan 5 orang diatas perahu bersama Tangmo Nida, menurut Pengacara Decha, hanya rumor yang sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan oleh Pengacara Decha pada sore hari tanggal 30 Maret dalam Acara "Fun Fun Entertainment Program" di Channel 9 MCOT HD no. 30 Thailand.

Baca Juga: JO1 dan Stray Kids Kolaborasi Luncurkan Lagu untuk Fans

Bahwa pengacara dari Ibu Panida itu mengatakan, penerbitan surat perintah penangkapan untuk tersangka di atas perahu itu hanya rumor belaka.

Setelah pada 29 Maret 2022, ketiga saksi yakni Sand, Job dan Gatick beberapa kali mendatangi Kantor Polisi 1 Nonthaburi untuk diperiksa dan diberikan beberapa pertanyaan.

Pertanyaan tersebut meliputi Posisi Tangmo Nida yang jatuh dari perahu bagian mana, Apakah dia jatuh karena buang air kecil, serta banyak hal yang terkait lainnya.

Baca Juga: Raden Saleh, Sosok Dibalik Lukisan Daendels dan Van den Bosch yang Sering Kita Jumpai di Buku Pelajaran

Mereka juga akan diperiksa untuk mengetahui siapa yang melihat barang bukti lainnya, siapa yang menghilangkan, siapa yang menghancurkan dan siapa yang berbohong.

Sehingga kiranya ada 2 dakwaan yang akan 5 orang tersebut hadapi dari pasal 137 tentang memberikan keterangan palsu dan menghilangkan atau menghancurkan barang bukti.

Sehingga saat ini, menurut Pengacara Decha belum ada surat perintah penangkapan untuk 5 orang tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket CGV Icon Mall Gresik Hari Ini, Ada Film Menjelang Magrib

Hari ini apa yang diwawancarai adalah untuk mengkonfirmasi bahwa tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polisi.

Menurut Pengacara Decha ada banyak saksi yang akan memberikan keterangan sebenarnya tentang kejadian tersebut dan bahkan hingga menyewa pengacara untuk mendampingi mereka dalam memberikan keterangan.

Pengacara Decha juga akan terus mengawal laporannya terhadap 5 orang yang diduga memberikan keterangan palsu, menghilangkan dan menghancurkan barang bukti tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu To Lose Titi DJ, Balasan Lagu Hati-Hati di Jalan Milik Tulus

Dengan 1 hal penting bahwa dakwaan menghilangkan atau menghancurkan barang bukti jika terbukti benar, maka dapat diterbitkan surat perintah penangkapan dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Sedangkan dakwaan untuk memberikan keterangan palsu tidak dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan karena hanya akan dihukum 6 bulan penjara.

Artikel ini telah terbit di Teras Gorontalo berjudul CEK FAKTA, Surat Penangkapan 5 Orang diatas Perahu Bersama Tangmo Nida.

Baca Juga: Sinopsis dan Review Film Morbius, Film Anti Hero Pertama Marvel

Surat perintah penangkapan hanya akan diterbitkan jika pasal yang didakwakan kepada mereka sudah terbukti.***(Afriandi/Teras Gorontalo)

Editor: Nugroho

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler