Turut Angkat Bicara Soal Pelapor Gisel, Roy Marten: Ngapain Lapor, Bukan Urusan Dia

3 Januari 2021, 19:47 WIB
Pernyataan Roy Marten terkait Kasus mantan menantunya, Gisella Anastasia. /Instagram/@roymarten5213

LAMONGAN TODAY- Penyanyi terkenal Gisella Anastasia terus menjadi sorotan setelah satusnya naik menjadi tersangka terkait video syur yang sempat heboh.

Setelah sempat menyangkal pemeran video tersebut adalah dirinya, akhirnya Polri berhasil mengungkap kasus tersebut.

Belum lagi publik juga terkejut mengetahui sosok pria pemeran video syur itu, yang diketahui sudah kenal lama dengan Gisel.

Baca Juga: Kiwil Terpantau Kunjungi Rumah Istri Pertama, Rohimah: Kita Masih Komunikasi

Berkenaan hal ini, mantan mertua Gisel turut angkat bicara terhadap kasus yang tengah menimpanya.

Roy Marten mengungkapkan, bahwa dirinya tetap memberikan dukungan dan doa terhadap Gisel agar lekas bangkit.

Tak hanya itu, Ayah Gading Marten itu turut menyayangkan sikap netizen yang banyak menghujat Gisel.

Baca Juga: Mengejutkan!Pasangan Dokter Sultan Viral di Tiktok, Miliki hingga 25 Pegawai Dirumahnya

Sebagaimana dikutip Lamongantoday.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Sayangkan Orang yang Laporkan Video Syur Gisel, Roy Marten: Ngapain Bukan Urusan Dia” lebih lanjut Roy Marten mengatakan sepatutnya Gisel Didoakan, bukan malah di caci maki.

"Ini ada sebuah pribadi yang baru tersakiti, sebuah pribadi yang lagi terpuruk sebaiknya ikut kita doakan, supaya bangkit kembali. Bukan kita tambah dengan caci maki kita," kata Roy Marten.

Lebih lanjut, Roy Marten juga turut menyinggung aksi sang pelapor.

Baca Juga: Waduh! Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Komentar Netizen Malah Bikin Ngakak

Ia bertanya-tanya apa alasan sang pelapor melakukan hal itu. Menurut Roy Marten hal itu bukan urusan si pelapor.

"Ya ngapain dia lapor-lapor itu ngapain, bukan urusan dia sebenarnya," ujar Roy Marten seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Trans TV 2 Januari 2021.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, karena kasus ini, Gisel dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Baca Juga: SBY Masak Makanan Langganan dengan Bu Ani, Ini dia Resep Kupat Tahu Magelang

Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Lirik Lagu TikTok 'Gemes kamu memang gemes menduakan cintaku', aslinya lagu 'Gemes' milik Sandrina

Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video pornografi yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ungkapnya.***(Pikiran-Rakyat.com/Linda Rahmadanti)

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler