Inilah syarat lolos BSU Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
- Harus WNI
- Harus termasuk Peserta Penerima Upah
- Harus peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Status aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta
Baca Juga: Viral Pacar Agnez Mo, Adam Rosyadi Posting Tanggal 23 November 2024, Nitizen: Breakup!
- Jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021
- Kerja di sektor yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3